Sabtu, 21 Januari 2017

Akta Selahiran


       D
alam terminologi pendidikan formal di tingkat Sekolah Dasar dan Menengah, contoh pesan tersirat atas penandatangan Akta Kelulusan (ijazah) oleh Kepala Sekolah yang ditanggali pada 11 Juni 1992/1993, dalam dua tahun (1992 dan 1993) dibaca sebagai: "tahun ajaran". 
Demikian pula penandatanganan pada tanggal 1 Juni tahun 1995/1996, dan 31 Mei 1998/1999, disuratkan hanya pada tahun kelulusannya saja, yaitu; tahun 1996 dan 1999. Dengan demikian, yang perlu disepakati oleh para lulusan pendidikan formal adalah dalam hal penyebutan tahun angkatan kelulusan, yaitu menyepakati penyebutan terhadap satu di antara dua; tahun awal masuk dan tahun akhir keluar (yaitu: lulus).

       Hubungannya dengan Akta Kelahiran seorang peserta didik adalah dalam kesamaan penanggalan. Bukankah pada Akta Kelahiran seorang anak dicantumkan kapan tahun lahirnya?,_bukan kapan tahun ditiupkan ruhnya oleh_Nya?.

       Dengan demikian, yang disebut sebagai Akta adalah: "akurasi kesepahaman konsep yang tepat antara penanggalan yang dimuat pada Akta Kelahiran (ditanggali berdasarkan waktu kapan yang lahir tersebut dikeluarkan dari rahim) dengan ijazah peserta didik (ditanggali berdasarkan waktu kapan peserta didik tersebut dikeluarkan (dalam arti lulus) dari sekolah formalnya)". Terhadap kesepahaman konsep tersebut, dapat ditindaklanjuti dengan tiga hal sebagai berikut; 
1. dipertimbangkan terlebih dahulu bagi calon calon mitra yang hendak bergabung bersama kami dalam usaha Biro Jasa, yang di antaranya mengurus penerbitan Akta Kelahiran,
2. diukur kesesuaian keuntungan yang akan diberikan kepada tim Biro Jasa oleh calon mitra, maupun calon klien,
3. disiapkan dokumen dokumen yang diperlukan untuk pengurusan Akta Kelahiran peserta didik untuk disinkronkan dengan Akta Kelulusan (Ijazah), dua terpenting: dokumentasi pernikahan orang tua, dan dokumentasi kekeluargaan.

       Sesekali kegalauan secara hukum masa kini (rumusan teori X (x) Y) mungkin saja terjadi jika satu hal sejenak bisa membuat pasangan menggigit bibir karena satu dari mereka sedang pergi meninggalkan yang lain, sedangkan dokumentasi bukti pernikahan belum ditemukan pada zamannya. Namun, keberadaan saksi (minimal dua orang saksi; jika 1 laki laki dan 1 perempuan = berbobot 1,5 dalam kesaksian secara Islam, 1 laki laki = 1 bobot kesaksian, 2 laki laki = 2 bobot kesaksian, 2 perempuan = 1 bobot kesaksian) dapat menjadi dasar untuk membuat surat nikah yang mewakili zamannya. Setelah itu, metodologi sejarah lisan juga dapat dijadikan sebagai acuan praktek teori hukum, karena sumber sejarah itu dapat saja diakui sebagai sumber sekunder dan sumber primer, baik dari para pelaku sejarah maupun para saksi sejarah. Satu berbanding dua setengah adalah ideal dalam pernikahan, dengan komposisi; 1 laki laki penghulu (bobot 1), 1 laki laki pengantin (bobot 1), 1 laki laki wali pihak perempuan (bobot 1), serta 1 perempuan pengantin (bobot 1/2).

       Memang cukup buruk, apabila dicetuskan bahwa dosa riba seringan ringannya ibarat berzinah dengan orang tua kandung. Bagaimana cara yang akan dibuat untuk memperlancar penerbitan Akta Selahiran, sedangkan Akta Kelahirannya pun cukup sulit ditelusuri keberadaannya, yang dengan demikian akan membingungkan lembaga pendidikan formal yang akan menerbitkan Akta Kelulusannya?. Maka dari itu, kita tidak tergesa menentukan baik atau buruknya suatu perbuatan yang dibathinkan (hakekat) maupun dilahirkan (syariat) oleh sesama keturunan khalifah Adam yang pernah diciptakan nafsi (diri) pertama kalinya dari tanah, dan dengan demikian kembali menyentuhkan dahinya kepada tanah material asalnya. 

     Inilah alasan penting, mengapa diperlukan musyawarah dengan berbagai disiplin keilmuan, untuk secara berhati hati merumuskan keputusan, karena ijma' memerlukan pandangan pandangan lintas sektoral ilmu ilmu bantu lain selain yang utama, sesuai dinamika perkembangan zaman. 

       Pemahaman terhadap sejarah, dapat membantu pemahaman terhadap konteks kerekatan hukum hakekat dengan hukum syariat, yaitu berkenaan dengan bagaimana status hakekat dan syariat dari para pelaku pada saat peristiwa masa lalu yang dikaji tersebut terjadi. Pemisahan antara satu status dengan status status yang lain, dengan demikian menjadi ruang ruang kajian profesi hukum hakekat dan syariat yang membentuk rumah kedamaian bersama yang dibangun oleh para calon orang tua yang kelak menjadi guru pertama bagi anak anaknya yang akan dibuatkan Akte Selahirannya tersebut. Apabila ternyata calon orang tua perempuan dari calon anak adalah istri secara hakekat (1 poin) dan syariat (1 poin) dari seorang laki laki, maka laki laki yang menikahinya baru sebatas secara hakekat saja tentu haru:-( sebab harus mundur. Apalagi jika, perempuan tersebut adalah istri secara hakekat, syariat sekaligus secara tarekat dari seorang laki laki (3 poin), maka tidak diperkenankan perempuan tersebut membuka celah bagi terjadinya peluang perpecahan dzikir pada dirinya, pada diri suaminya, serta pada diri laki laki yang baru mengijabkannya secara hakekat saja (1 poin).

       Semangat yang dinyalakan oleh Biro Jasa dan profesi hukum, pada program untuk kelancaran secara Agama dan Negara, selayaknya selalu dikontrol dengan dzikir terus menerus, sebab jika terjadi banjir kasus sedangkan keset yang tersedia sedang minim, dikhawatirkan orang orang yang mengikuti para pelaku kasus kasus sebelumnya akan terpeleset di lantai yang basah. Guru pembimbing dzikir senantiasa menjadi sumber kesehatan bagi para calon orang tua yang bertarekat, selain ASI (Air Susu Ibu) bagi calon anak yang kelak lahir, yang dengan demikian keluarga yang akan dibentuk menjadi sehat lahir dan bathin. Itulah mengapa, Akta Selahiran, sebaiknya diterbitkan bagi para calon anak dari para calon orang tua yang setarekat secara ikhlas, agar sanad referensi dzikir tidak terputus.

___

Suntingan ke-1: 11/09/2018, pada: PILIHAN SELANJUTNYA.

PILIHAN SELANJUTNYA,  "click": 

Suntingan ke-2: 01/01/2018*, waktu Dzuhur: menautkan LINK pada: 'Akta , dan 'ijazah '.

Mengenai pendaftaran gambar di internét, dapat dibandingkan dengan kaidah 'Hak Patén', sebagaimana cuplikan 'pairan-1' (Suntingan-1) di LINK: .

*2.1. Seharusnya tanggal 31/12/2018, di Kecamatan Dayeuhkolot, bukan 01/01/2018. Pada saat melajukan suntingan-2 ini di tempatku menyunting lagi momen pergantian Taun Maséhi, jadi aga 'kaweur qisah', bukan 'kaweur qishos' 😀.

Suntingan_2: 02/05/2020, menambahkan: beberapa button, dan Iklan: Bagi yang belum berijazah, dapat mengklik tautan Harapan Bangsa, melalui laman PKBM Rajawali Mutiara Sakti, Balééndah, di


Berikut, adalah contoh: bagaimana seseorang bisa lulus, dalam kondisi jarang hadir di Kegiatan Belajar Formalnya? [sémpel: ].

Kemudian?: ketika ditinjau bahwa salah seorang Siswa pada angkatan 2 taun di atasnya [Penulis: Yusni Tria Yunda], juga melakukan kara yang sama pada masa silamnya, namun?: melalui mékanismeu tertentu, Para Guru yang melakukan évaluasi, tentunya mempertimbangkan kendala - kendala Pada Jiwa Zaman tersebut, pleus dibandingkan dengan sémpel Kawan Seangkatannya [], yang: apabila Kawannya Baik, serta bersedia memberikan jaminan kepercayaan kepada Guru - Guru Meréka, maka?: kesaksian Kawan Seangkatannya tersebut telah menjadi penyelamat bagi siswa yang bersangkutan [Penulis]. Sémpel: .

Dengan demi kian?: maka sangat berpeluang dapat lulus pulalah Adik Angkatan meréka berdua, apabila Tim Guru memberikan putusan bahwa yang bersangkutan menunjukkan perubahan - perubahan sebagaimana yang ditetapkan dalam Tujuan - Tujuan Pendidikan.

Suntingan ini terinspirasi oléh kedua Kawan Facebook Penulis tersebut: lihat ditél:  

..




SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari

Tidak ada komentar:

Posting Komentar